Desa Sendang Agung https://sendangagung-desa.id/ Situs Web Sendang Agung Sendang Agung Lampung Tengah Prov. Lampung. id Copyright 2016-2024 OpenDesa - OpenSID PEMBINAAN DAN MONITORING APBK DARI DINAS PMK LAMPUNG TENGAH https://sendangagung-desa.id/artikel/2022/11/9/pembinaan-dan-monitoring-apbk-dari-dinas-pmk-lampung-tengah https://sendangagung-desa.id/artikel/2022/11/9/pembinaan-dan-monitoring-apbk-dari-dinas-pmk-lampung-tengah Wed, 09 Nov 2022 18:56:17 +0000 Hari ini Rabu tanggal 09 November 2022 pukul 13.00 sampai dengan 15.30 telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi tentang pelaksanaan APBKam Tahun Anggaran 2022. [...] ]]>

Hari ini Rabu tanggal 09 November 2022 pukul 13.00 sampai dengan 15.30 telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi tentang pelaksanaan APBKam Tahun Anggaran 2022.

Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan APBKam di Kampung-Kampung Se-Kecamatan Sendang Agung Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun Anggaran 2022, yang terpenting adalah agar Pemerintah Kampung mengetahui letak kekurangan dari apa yang telah dilaksanakan termasuk Pembangunan Infrastruktur dan Administrasi yang ada di Kampung. sehingga setelah dilakukan Monitoring ini Kampung dapat memperbaiki beberapa kekurangan yang menjadi catatan TIM.

Camat Sendang Agung yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Sendang Agung Hendri Sujatmiko, S.Kom menyampaikan bahwa Secara keseluruhan hasil monitoring pada hari ini sudah cukup baik, namun masih ada beberapa Administrasi yang perlu untuk lebih ditingkatkan dan diperbaiki agar Kampung-kampung yang berada di Kecamatan Sendang Agung bisa menjadi lebih baik lagi.

]]>
Administrator
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel https://sendangagung-desa.id/artikel/2016/8/24/rapat-membangun-komitmen-antara-karang-taruna-desa-senggigi-dengan-taruna-hotel https://sendangagung-desa.id/artikel/2016/8/24/rapat-membangun-komitmen-antara-karang-taruna-desa-senggigi-dengan-taruna-hotel Wed, 24 Aug 2016 14:55:10 +0000 Dalam rapat pembahasan komitmen perekrutan karyawan hotel pada tanggal 24 Agustus 2016 di kantor desa sengigi telah menyepakati beberapa komitmen bersama diantaranya sebagai berikut:

 

 

1. Dalam perekrutan karyawan, pihak hotel harus memprioritaskan masyarakat senggigi minimal 35%

2. Pihak Hotel harus mengikuti program perencanaan tenaga kerja desa senggigi sesua dengan VISI dan MISI desa

3. Pihak hotel harus melakukan kordinasi dengan pemerintah desa ketika perekrutan karyawan 

4. Pihak Hotel harus melakukan pelatihan bagi calon karyawan, khususnya karyawan yang berasal dari desa sengggigi

 

 

Bagi rekan-rekan pemuda dan masyarakat harap melakukan kordinasi dengan pemerintah desa terkait dengan beberapa hasil pertemuan dalam membangun komitme dengan pihak hotel, jika ada hal mendesak terkait beberapa syarat ketentuan perekrutan, rekan-rekan pemuda dan masyarakat bisa menghubungi kami di kantor desa..

 

 

 

]]>
Administrator
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016 https://sendangagung-desa.id/artikel/2016/8/24/perayaan-hari-kemerdekaan-2016 https://sendangagung-desa.id/artikel/2016/8/24/perayaan-hari-kemerdekaan-2016 Wed, 24 Aug 2016 14:05:21 +0000 Desa Senggigi ikut memeriahkan perayaan 17 Agustus 2016 sebagai hari jadi Indonesia yang ke 71 melalui kegiatan Karnaval yang diselenggarakan oleh Camat Batulayar Kabupaten Lombok Barat NTB. Acara karnaval dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Agustus 2016 dimulai[...] ]]>

Desa Senggigi ikut memeriahkan perayaan 17 Agustus 2016 sebagai hari jadi Indonesia yang ke 71 melalui kegiatan Karnaval yang diselenggarakan oleh Camat Batulayar Kabupaten Lombok Barat NTB. Acara karnaval dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Agustus 2016 dimulai pukul 15.30 s/d 17.00 wita. Masing-masing desa berkumpul disekitaran kantor Camat Batulayar, dan berjalan menuju Taman Bale Pelangi Desa Sandik sebagai pusat titik kumpul seluruh peserta karnaval. 

 

Dalam karnaval ini, Desa Senggigi melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, perempuan, pemuda dan anak-anak dengan menggunakan baju adat dan berbagai macam asesoris hari kemerdekaan, kegitan tersebut adalah salah satu cara bagaimana memupuk semangat bagi setiap warga negara, khususnya kaum muda sebagai harapan bangsa, yang kian hari semakin terkikis dengan pengaruh global saat ini.

 

Lewat karang taruna desa senggigi, pemupukan pemberian semangat dalam berpacu memajukan desa dan bangsa terus dilakukan, berbagai macam kegiatan tahapan dalam pelaksanaan hari kemerdekaan terus di lakukan. 

 

 

 

]]>
Administrator
Membangun Desa Lewat Gotong Royong https://sendangagung-desa.id/artikel/2016/8/24/membangun-desa-lewat-gotong-royong https://sendangagung-desa.id/artikel/2016/8/24/membangun-desa-lewat-gotong-royong Wed, 24 Aug 2016 12:02:44 +0000 Gotong royong yang dulu digagas pertama kali oleh pendiri bangsa, Ir. Soekarno kian hari semakin terkikis dengan budaya individual ditengah persaingan yang begitu ketat dalam mencapai tujuan tertentu, kenyataan inilah yang membuat[...] ]]>

Gotong royong yang dulu digagas pertama kali oleh pendiri bangsa, Ir. Soekarno kian hari semakin terkikis dengan budaya individual ditengah persaingan yang begitu ketat dalam mencapai tujuan tertentu, kenyataan inilah yang membuat nilai-nilai sosial ditatanan masyarakat yang sejak dulu sudah ditanamkan oleh nenek moyang kita luntur seiring dengan perkembangan jaman. padahal untuk mencapai suatu tujuan dan cita-cita bersama seharusnya dikerjakan secara bersama-sama. 

 

Maka dengan kenyataan inilah, pemerintah desa senggigi kembali melakukan sebuah inovasi baru dalam merangkul masyarakat agar terus menanamkan kebudayaan "Gotong Raoyong". kegitan gotong royong dalam pembangunan jalan desa sedikitnya melibatkan hampir 95% masyarakat senggigi, kebersamaan dan ikatan persaudaraan atas kepentingan bersama menjadi satu ketika semua masyarakat desa terlibat aktif, tanpa harus melihat tatanan dan golongan yang ada. masyarakat saling bahu membahu seiring kegitan gotong royong. 

 

 

]]>
Administrator
PERKAM PERUBAHAN APBKam KAMPUNG SENDANG AGUNG TAHUN 2022 https://sendangagung-desa.id/artikel/2016/8/2/perkam-perubahan-apbkam-kampung-sendang-agung-tahun-2022 https://sendangagung-desa.id/artikel/2016/8/2/perkam-perubahan-apbkam-kampung-sendang-agung-tahun-2022 Tue, 02 Aug 2016 14:03:21 +0000 Peraturan Kampung Sendang Agung Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merupakan peraturan kampung yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran kampung dalam kurun waktu satu tahun. APBKam terdiri dari pendapatan kampung, belanja kampung dan pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Kampung yang ditetapkan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung

 

Latar Belakang

  1. bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) Tahun Anggaran 2022;
  3. Peraturan Kampung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belan Kampung Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kampung berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5012), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5674);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( COVID -19 ) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman  yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau  Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864 );
  7. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 260 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 149 );
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746);
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424 );
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMK (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 Nomor 14);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun  2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 9);
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah  Tahun 2021 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah  Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah  Tahun 2022 Nomor 3)
  16. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Kegiatan Pemerintah Kampung Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 52 );
  17. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Siatem Informasi Kampung Kabupaten Lampung Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 59);
  18. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ( Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 60 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022  ( Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 71);
  19. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 6) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 85 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 85 )
  20. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 86 )
  21. Peraturan Kampung Sendang Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Tahun  2021 - 2026  (Lembaran Kampung Sendang Agung  Tahun 2020 Nomor  1 );
  22. Peraturan Kampung Sendang Agung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung Tahun 2022   (Lembaran Kampung Sendang Agung  Tahun 2022 Nomor  9 );
  23. Peraturan Kepala Kampung Sendang Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Kampung Tahun 2022 (Lembaran Kampung Sendang Agung Tahun 2021 Nomor 1);

 

 

]]>
Administrator