rss_feed

Kampung Sendang Agung

Jl. Diponegoro No. 139 Sendang Agung Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung
Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Kode Pos 34178

call 082379052786| mail_outline sendangagung.kam@gmail.com

  • SURATNO

    Kepala Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • SURONO

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • ARIS HARYANTO

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • ZAENAL ARIFIN

    Kaur Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • LENI NURAINI

    Kasi Pemerintah

    Belum Rekam Kehadiran
  • MURIDAN

    Kasi Kesejahteraan

    Belum Rekam Kehadiran
  • FARIS FAHAMSYAH

    Kasi Pelayanan

    Belum Rekam Kehadiran
  • LANJAR

    Kepala Dusun 001

    Belum Rekam Kehadiran
  • HUSNI TAMAMI

    Kepala Dusun 002

    Belum Rekam Kehadiran
  • PONIDI

    Kepala Dusun 003

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUTIRAN

    Kepala Dusun 004

    Belum Rekam Kehadiran
  • AHMAD QUROISIN

    Kepala Dusun 005

    Belum Rekam Kehadiran
  • SITI WURYANI

    Kepala Dusun 006

    Belum Rekam Kehadiran
  • IRFAI

    Kepala Dusun 007

    Belum Rekam Kehadiran
  • AHMAD YUSWEDI

    Kepala Dusun 008

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

SENDANG AGUNG BRAVO ( Bersih, Rrligius, Aman, Vitalitas dan Objectives )
fingerprint
PERKAM PERUBAHAN APBKam KAMPUNG SENDANG AGUNG TAHUN 2022

02 Ags 2016 14:03:21 261 Kali

Peraturan Kampung Sendang Agung Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merupakan peraturan kampung yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran kampung dalam kurun waktu satu tahun. APBKam terdiri dari pendapatan kampung, belanja kampung dan pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Kampung yang ditetapkan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung

 

Latar Belakang

  1. bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) Tahun Anggaran 2022;
  3. Peraturan Kampung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belan Kampung Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kampung berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5012), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5674);
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( COVID -19 ) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman  yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau  Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864 );
  7. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 260 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 149 );
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746);
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424 );
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMK (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 Nomor 14);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun  2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 9);
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah  Tahun 2021 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah  Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah  Tahun 2022 Nomor 3)
  16. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Kegiatan Pemerintah Kampung Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 52 );
  17. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Siatem Informasi Kampung Kabupaten Lampung Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 59);
  18. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ( Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 60 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022  ( Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 71);
  19. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 6) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 85 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 85 )
  20. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 86 )
  21. Peraturan Kampung Sendang Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Tahun  2021 - 2026  (Lembaran Kampung Sendang Agung  Tahun 2020 Nomor  1 );
  22. Peraturan Kampung Sendang Agung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung Tahun 2022   (Lembaran Kampung Sendang Agung  Tahun 2022 Nomor  9 );
  23. Peraturan Kepala Kampung Sendang Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Kampung Tahun 2022 (Lembaran Kampung Sendang Agung Tahun 2021 Nomor 1);

 

 

PERKAM PERUBAHAN APBKam

3.57 MB
cloud_download Unduh
business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

reorder Marching Band Indonesia

assessment Statistik Kampung

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Kampung

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 07:09:16

    Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Kampung

Alamat : Jl. Diponegoro No. 139 Sendang Agung Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung
Kampung : Sendang Agung
Kecamatan : Sendang Agung
Kabupaten : Lampung Tengah
Kodepos : 34178
Telepon : 082379052786
Email : sendangagung.kam@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:31
Kemarin:114
Total Pengunjung:110.663
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.138.141.202
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,363,577,800 | Rp. 1,827,128,180
74.63 %
BELANJA
Rp. 1,367,522,900 | Rp. 1,831,333,485
74.67 %
PEMBIAYAAN
Rp. 3,950,100 | Rp. 3,694,895
106.91 %
insert_chart
APBDes 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 12,000,000 | Rp. 12,000,000
100 %
Dana Desa
Rp. 967,452,800 | Rp. 1,240,366,000
78 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 0 | Rp. 48,429,966
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 384,125,000 | Rp. 510,500,000
75.24 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0 | Rp. 15,832,214
0 %
insert_chart
APBDes 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 566,952,150 | Rp. 815,734,979
69.5 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 135,743,550 | Rp. 194,584,750
69.76 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 44,154,000 | Rp. 57,150,556
77.26 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 248,073,200 | Rp. 267,063,200
92.89 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 372,600,000 | Rp. 496,800,000
75 %